Hukum Adat dan Hukum Modern dalam Kehidupan Masyarakat


Hukum adat dan hukum modern dalam kehidupan masyarakat memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan harmoni di masyarakat. Kedua jenis hukum ini memiliki perbedaan mendasar namun juga saling melengkapi dalam menjalankan fungsi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Hukum adat merupakan aturan-aturan yang turun-temurun dari nenek moyang yang menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Menurut Prof. Dr. H. Saldi Isra, hukum adat adalah “suatu kumpulan peraturan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat yang bersumber dari adat istiadat atau tradisi yang hidup dalam masyarakat.” Hukum adat biasanya berkaitan dengan norma-norma sosial, kebiasaan, dan nilai-nilai yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat.

Di sisi lain, hukum modern adalah aturan-aturan yang dibuat berdasarkan sistem hukum yang sudah ditetapkan dalam suatu negara. Hukum modern biasanya disusun oleh pemerintah dan memiliki prosedur hukum yang jelas serta sanksi yang diberlakukan jika aturan tersebut dilanggar. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, hukum modern adalah “sistem peraturan yang disusun dan dikelola oleh negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.”

Perbedaan mendasar antara hukum adat dan hukum modern terletak pada sumbernya. Hukum adat bersumber dari tradisi dan kebiasaan masyarakat, sedangkan hukum modern bersumber dari peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun demikian, kedua jenis hukum ini dapat saling melengkapi dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Menurut Prof. Dr. H. Abdul Hakim Garuda Nusantara, hukum adat dan hukum modern seharusnya dapat berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat. “Kedua jenis hukum ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati kedua jenis hukum tersebut agar dapat hidup dalam harmoni dan keseimbangan.”

Dalam praktiknya, hukum adat dan hukum modern seringkali saling bertentangan. Namun, dengan pendekatan yang bijaksana dan dialog yang terbuka, masyarakat dapat menemukan solusi yang terbaik untuk menjaga keseimbangan antara kedua jenis hukum tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, “Hukum adat dan hukum modern seharusnya bukan menjadi sumber konflik, melainkan menjadi sarana untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum adat dan hukum modern merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Kedua jenis hukum ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati kedua jenis hukum tersebut agar dapat hidup dalam harmoni dan keseimbangan.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa