Hukum sebagai fondasi dalam mewujudkan negara hukum yang bermartabat merupakan prinsip yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan keberlangsungan suatu negara. Hukum menjadi landasan utama dalam menegakkan keadilan serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap individu dalam masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, hukum memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan terciptanya negara hukum yang bermartabat. Beliau menyatakan bahwa “hukum harus menjadi pijakan utama dalam menjalankan kehidupan bernegara, agar tidak terjadi ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan kekuasaan”.
Selain itu, hukum juga menjadi penentu dalam menentukan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan adanya hukum yang jelas dan tegas, maka setiap individu diharapkan dapat menghormati hak-hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, tantangan dalam mewujudkan negara hukum yang bermartabat juga tidaklah mudah. Banyak kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang terjadi di berbagai negara. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keberlangsungan hukum sebagai fondasi utama dalam negara.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, seorang tokoh pejuang kemerdekaan India, “Hukum harus dijadikan pedang yang tajam untuk melindungi yang lemah dan menegakkan keadilan”. Hal ini menunjukkan pentingnya peran hukum dalam menjaga martabat suatu negara dan melindungi hak-hak setiap individu.
Dengan demikian, hukum sebagai fondasi dalam mewujudkan negara hukum yang bermartabat haruslah menjadi prioritas utama bagi setiap negara. Diperlukan kerjasama dan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keberlangsungan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan kehidupan bernegara.