Hukum sebagai Fondasi Utama dalam Menciptakan Ketertiban Sosial


Hukum sebagai Fondasi Utama dalam Menciptakan Ketertiban Sosial

Hukum merupakan landasan utama dalam menciptakan ketertiban sosial di suatu masyarakat. Tanpa adanya hukum yang jelas dan ditaati oleh semua pihak, maka akan sulit bagi suatu masyarakat untuk mencapai kedamaian dan keadilan. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Hukum adalah fondasi yang mendasari kehidupan bermasyarakat. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan berjalan tanpa arah yang jelas dan penuh kekacauan.”

Dalam konteks ini, hukum bukan hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi hak-hak setiap individu dalam masyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Mahatma Gandhi, “Hukum harus menjadi teman yang adil bagi semua orang, bukan senjata yang digunakan untuk menindas.”

Dengan adanya hukum yang kuat dan berlaku secara adil bagi semua, maka akan tercipta ketertiban sosial yang harmonis. Hal ini didukung oleh pendapat John Locke, seorang filsuf dan politikus asal Inggris, yang menyatakan bahwa “Hukum adalah ekspresi dari keadilan yang harus ditegakkan demi kepentingan bersama.”

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa implementasi hukum seringkali tidak berjalan dengan mulus. Banyak faktor yang mempengaruhi, seperti korupsi, ketidakadilan, dan ketidakseimbangan kekuasaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dalam masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penerapan hukum demi terciptanya ketertiban sosial yang sejati.

Dalam sebuah negara hukum, hukum harus menjadi pedoman utama dalam setiap tindakan yang dilakukan. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, “Hukum adalah panglima tertinggi yang harus dihormati dan ditaati oleh semua warga negara.” Dengan demikian, hanya dengan menjadikan hukum sebagai fondasi utama dalam menciptakan ketertiban sosial, maka sebuah masyarakat dapat mencapai kedamaian dan keadilan yang diinginkan.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa