Hukum sebagai landasan utama dalam penegakan keadilan merupakan prinsip yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara. Hukum adalah aturan yang mengatur tata hubungan antara individu, masyarakat, dan pemerintah. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan kacau balau dan tidak adil.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, “Hukum adalah landasan utama dalam penegakan keadilan karena hukumlah yang memberikan pedoman dan batasan bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh individu maupun pemerintah.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu masyarakat.
Dalam menjalankan kekuasaan, pemerintah harus tunduk pada hukum. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, seorang tokoh perjuangan kemerdekaan India, “Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.” Hal ini menegaskan bahwa hukum harus menjadi pijakan utama dalam segala kebijakan dan tindakan pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, seringkali masih terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan ketidakadilan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai warga negara untuk selalu mengawasi dan mengkritisi setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah agar keadilan tetap terjaga.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Nelson Mandela, seorang tokoh perjuangan anti apartheid di Afrika Selatan, “Hukum harus menjadi senjata bagi keadilan, bukan alat untuk menindas.” Dengan demikian, kita sebagai masyarakat harus bersatu untuk menegakkan hukum sebagai landasan utama dalam penegakan keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.