Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan keadilan sosial di masyarakat adalah melalui penerapan hukum yang adil dan merata. Penerapan hukum sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, penerapan hukum yang baik dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Beliau menyatakan bahwa “Hukum harus diterapkan secara adil dan merata, tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk menciptakan keadilan sosial yang sejati.”
Penerapan hukum sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial juga merupakan salah satu tugas utama dari lembaga peradilan. Menurut Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hatta Ali, “Peran lembaga peradilan sangat penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh warga negara. Pemerintah dan masyarakat harus mendukung upaya-upaya lembaga peradilan untuk menciptakan keadilan sosial yang adil dan merata.”
Namun, untuk mencapai keadilan sosial melalui penerapan hukum, diperlukan juga partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “Keadilan sosial hanya dapat terwujud apabila seluruh masyarakat turut serta dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat harus memiliki kesadaran hukum dan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.”
Dengan demikian, penerapan hukum sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial bukanlah tanggung jawab semata-mata dari pemerintah atau lembaga peradilan, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, keadilan sosial yang adil dan merata dapat tercapai dalam masyarakat.