Hukum sebagai Alat Penting dalam Menegakkan Keadilan dan Keteraturan Sosial


Hukum sebagai alat penting dalam menegakkan keadilan dan keteraturan sosial memegang peranan yang sangat vital dalam menjaga ketertiban masyarakat. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan menjadi kacau balau dan tidak teratur. Hukum merupakan landasan utama dalam menjaga keadilan dan keteraturan sosial.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, hukum adalah “keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.” Dengan adanya hukum, setiap individu di masyarakat akan memiliki pedoman yang jelas dalam berinteraksi satu sama lain.

Dalam sebuah negara hukum, keberadaan hukum sebagai alat penting dalam menegakkan keadilan dan keteraturan sosial sangatlah penting. Hukum menjadi instrumen yang digunakan oleh negara untuk mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya, individu dengan negara, serta negara dengan negara lain.

Menurut Mahatma Gandhi, seorang tokoh politik dan pemimpin spiritual India, hukum adalah “pilar utama dalam menjaga keadilan dan keteraturan sosial.” Beliau percaya bahwa tanpa hukum, keadilan tidak akan bisa terwujud dalam masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, hukum sebagai alat penting dalam menegakkan keadilan dan keteraturan sosial diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini menegaskan bahwa hukum memiliki posisi yang sangat kuat dalam menjaga keadilan dan keteraturan sosial di Indonesia.

Oleh karena itu, setiap individu diharapkan untuk patuh terhadap hukum yang berlaku dan tidak melanggarnya. Dengan demikian, keadilan dan keteraturan sosial dapat terwujud dengan baik dalam masyarakat. Hukum sebagai alat penting dalam menegakkan keadilan dan keteraturan sosial harus senantiasa dijunjung tinggi demi terciptanya masyarakat yang adil dan teratur.

Back To Top