Menegakkan hukum syariah merupakan tantangan yang kompleks di Indonesia. Meskipun Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, namun penerapan hukum syariah masih menjadi perdebatan yang hangat. Banyak yang berpendapat bahwa hukum syariah seharusnya menjadi landasan hukum di Indonesia, namun ada juga yang menolaknya dengan alasan kekhawatiran akan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Menegakkan hukum syariah bukanlah hal yang mudah. Tantangan utamanya adalah dalam hal harmonisasi antara hukum positif dengan hukum syariah. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem hukum yang berlaku untuk semua warganya. Hal ini diperkuat oleh Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawar, SH., MH., Ph.D., seorang pakar hukum Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang mengatakan bahwa “harmonisasi antara hukum syariah dan hukum positif harus dilakukan dengan bijaksana agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.”
Salah satu solusi untuk menegakkan hukum syariah di Indonesia adalah melalui pendekatan edukasi dan sosialisasi. Menurut Ustaz Yusuf Mansur, seorang pendakwah kondang di Indonesia, “masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar mengenai hukum syariah agar dapat diterapkan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.” Hal ini sejalan dengan pendapat H. M. Arifin Ilham, seorang ulama yang juga dikenal sebagai motivator, yang mengatakan bahwa “hukum syariah bukanlah untuk menakut-nakuti, namun untuk memberikan pedoman hidup yang seimbang dan adil bagi semua.”
Namun, tantangan terbesar dalam menegakkan hukum syariah di Indonesia adalah dalam hal implementasi dan penegakan hukum. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MH., seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa “diperlukan kerja sama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam menegakkan hukum syariah agar dapat berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.”
Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, serta edukasi dan sosialisasi yang tepat, menegakkan hukum syariah di Indonesia bukanlah hal yang tidak mungkin. Sebagaimana yang dikatakan oleh KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI, bahwa “hukum syariah harus diterapkan secara adil dan merata bagi semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.” Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang berlandaskan hukum syariah tanpa meninggalkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.