Hukum adalah landasan utama dalam pembangunan negara. Tanpa hukum yang kuat dan jelas, suatu negara akan sulit untuk mencapai kemajuan dan keberhasilan dalam berbagai bidang. Sebagai panduan bagi masyarakat dan pemerintah, hukum memberikan arah dan batasan yang diperlukan untuk menciptakan tatanan sosial yang adil dan berkeadilan.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, “Hukum adalah pondasi bagi pembangunan negara yang berkelanjutan. Tanpa hukum, suatu negara akan terombang-ambing dalam kebijakan yang tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.”
Hukum sebagai landasan utama pembangunan negara juga telah diakui oleh para tokoh dunia. Mahatma Gandhi pernah mengatakan, “Hukum harus menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang beradab dan sejahtera. Tanpa hukum, keadilan tidak akan terwujud dan rakyat akan terpinggirkan.”
Di Indonesia, konstitusi menjadi payung utama dalam menegakkan hukum sebagai landasan pembangunan negara. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hukum dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun, tantangan dalam menjadikan hukum sebagai landasan utama pembangunan negara masih terus ada. Korupsi, lambatnya penegakan hukum, dan minimnya kesadaran hukum di masyarakat menjadi hambatan utama dalam menciptakan tatanan hukum yang kokoh dan berkeadilan.
Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum dan ikut serta dalam memperjuangkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Dengan menjunjung tinggi hukum sebagai landasan utama pembangunan negara, kita dapat bersama-sama menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan beradab.