Hukum dan keadilan merupakan fondasi utama negara yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Kedua hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan masyarakat. Tanpa adanya hukum yang berkeadilan, suatu negara dapat kehilangan kepercayaan dari rakyatnya.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, hukum dan keadilan merupakan dua hal yang saling terkait erat. Beliau menyatakan bahwa “hukum yang tidak berkeadilan tidak akan pernah membawa manfaat bagi masyarakat.” Pendapat ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hukum dan keadilan dalam suatu negara.
Sebagai contoh, dalam sistem hukum positif Indonesia, terdapat prinsip-prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi. Salah satunya adalah prinsip praduga tak bersalah, dimana seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Hal ini sejalan dengan pendapat John Rawls, seorang filsuf politik, yang menyatakan bahwa keadilan adalah landasan utama bagi terciptanya masyarakat yang adil.
Namun, dalam praktiknya, seringkali hukum dan keadilan tidak selalu berjalan seiring. Banyak kasus di mana keadilan tidak dapat ditegakkan karena adanya ketidaksetaraan dalam akses terhadap hukum. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebagaimana disampaikan oleh Mahatma Gandhi, seorang pemimpin spiritual dan aktivis politik, “hukum yang tidak adil sama saja dengan kejahatan.” Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk mengawal keberlakuan hukum yang berkeadilan demi terciptanya negara yang adil dan sejahtera.
Dengan demikian, hukum dan keadilan merupakan fondasi utama negara yang tidak bisa dipisahkan. Kedua hal ini harus senantiasa dijunjung tinggi dan ditegakkan demi terciptanya suatu masyarakat yang adil dan berkeadilan. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Negara yang berdasarkan hukum dan keadilan akan memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh warganya.” Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga dan memperjuangkan hukum dan keadilan sebagai fondasi utama negara.