Hukum sebagai landasan utama peradilan di negara merupakan prinsip yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kedaulatan hukum. Hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat memegang peranan yang besar dalam menjaga ketertiban dan keadilan di suatu negara.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, hukum memiliki peran yang sangat vital dalam sistem peradilan. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Tata Negara Indonesia”, beliau menjelaskan bahwa hukum menjadi landasan utama peradilan di negara karena hukumlah yang akan menentukan batasan-batasan kekuasaan serta hak dan kewajiban setiap individu dalam masyarakat.
Dalam praktiknya, hukum sebagai landasan utama peradilan di negara menjadi pegangan bagi para hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapkan kepadanya. Hakim harus menjalankan hukum dengan adil dan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Tidak hanya itu, hukum juga menjadi pijakan bagi masyarakat dalam berperilaku dan bersikap di dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya hukum yang jelas dan pasti, masyarakat akan dapat hidup berdampingan secara beradab dan teratur.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Hukum harus menjadi pedoman utama dalam menegakkan keadilan di negara ini. Tanpa hukum yang kuat dan dijunjung tinggi, maka keadilan pun akan sulit terwujud.”
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami betapa pentingnya hukum sebagai landasan utama peradilan di negara. Dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku, kita turut serta dalam menjaga kedaulatan hukum dan keadilan di negara ini.