Penegakan hukum pidana di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Namun, terdapat berbagai pasal-pasal yang mempengaruhi proses penegakan hukum pidana di Indonesia, yang perlu kita perhatikan lebih jelas.
Salah satu pasal yang penting untuk diperhatikan adalah Pasal 1 KUHP yang menyebutkan tentang definisi dari tindak pidana. Menurut Prof. Dr. H. M. Merunut, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang dan diancam dengan pidana. Hal ini menjadi dasar bagi penegakan hukum pidana di Indonesia.
Selain itu, Pasal 77 KUHAP juga mempengaruhi penegakan hukum pidana di Indonesia. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana. Menurut Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, wewenang penyidik harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, terdapat juga pasal-pasal yang dapat menghambat proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan tentang pembuktian dalam suatu perkara pidana. Menurut Prof. Dr. H. M. Merunut, pembuktian dalam suatu perkara pidana harus dilakukan secara cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.
Selain itu, Pasal 106 KUHAP juga mempengaruhi penegakan hukum pidana di Indonesia. Pasal ini mengatur tentang penangkapan terhadap tersangka dalam suatu perkara pidana. Menurut Prof. Dr. H. M. Merunut, penangkapan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Dengan memahami pasal-pasal yang mempengaruhi penegakan hukum pidana di Indonesia, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih baik dan adil. Seperti yang dikatakan oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, “Hukum harus ditegakkan dengan adil dan proporsional demi keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.”