Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial di masyarakat. Makna tujuan hukum dalam menegakkan ketertiban sosial tidak bisa dianggap remeh, karena hukum menjadi landasan utama dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum ternama, “Tujuan utama dari hukum adalah untuk menciptakan ketertiban sosial yang adil dan merata bagi seluruh warga masyarakat.” Dalam hal ini, hukum berperan sebagai alat yang digunakan untuk menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami bahwa hukum bukanlah sesuatu yang bersifat statis, tetapi bersifat dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Achmad Ali, seorang ahli hukum pidana, “Hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat agar tetap relevan dalam menegakkan ketertiban sosial.”
Selain itu, tujuan hukum dalam menegakkan ketertiban sosial juga melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Mahatma Gandhi, “Ketertiban bukanlah keadaan yang ditegakkan oleh pemerintah semata, tetapi merupakan hasil dari kerjasama dan kesadaran bersama seluruh warga masyarakat.”
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami makna dan tujuan hukum dalam menegakkan ketertiban sosial. Dengan memahami pentingnya hukum sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama, kita dapat bersama-sama menjaga ketertiban sosial demi terciptanya masyarakat yang adil dan harmonis.