Merajut kebersamaan dan kesejahteraan dengan hukum sebagai pedoman utama, menjadi landasan yang penting dalam menjaga harmoni dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum bukan hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi, namun juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, “Hukum adalah fondasi dari kebersamaan dan kesejahteraan dalam suatu masyarakat. Tanpa hukum yang kuat dan berkeadilan, sulit bagi suatu masyarakat untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan.”
Dalam konteks ini, merajut kebersamaan melalui hukum berarti semua warga masyarakat harus patuh terhadap aturan yang berlaku, serta saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini sejalan dengan pendapat Mahatma Gandhi yang mengatakan, “Keadilan yang dilandasi oleh hukum adalah pondasi utama bagi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan dalam suatu masyarakat.”
Namun, tidak hanya itu, hukum juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional, yang menyatakan, “Hukum yang baik adalah hukum yang mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat, tanpa terkecuali.”
Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati hukum sebagai pedoman utama dalam merajut kebersamaan dan kesejahteraan bersama. Sebab, tanpa kepatuhan terhadap hukum, sulit bagi suatu masyarakat untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan berkelanjutan. Semoga kesadaran akan pentingnya hukum sebagai pedoman utama ini dapat semakin ditingkatkan di tengah-tengah masyarakat kita.