Hukum Sebagai Sarana Utama dalam Menegakkan Keadilan di Negara
Hukum adalah landasan utama dalam menegakkan keadilan di suatu negara. Tanpa adanya hukum yang kuat dan berlaku secara adil bagi semua warga negara, sulit bagi sebuah negara untuk mencapai keadilan yang sebenarnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, “Hukum adalah sarana utama dalam menegakkan keadilan di suatu negara.”
Dalam konteks Indonesia, hukum telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum juga mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 46/PUU-VII/2009, “Hukum adalah sarana utama dalam menegakkan keadilan di negara.”
Namun, untuk dapat menegakkan keadilan dengan baik, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Proses hukum harus transparan dan akuntabel, serta dilakukan oleh aparat penegak hukum yang profesional dan independen. Seperti yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, “Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa tebang pilih demi terciptanya keadilan bagi semua warga negara.”
Dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai sarana utama dalam menegakkan keadilan di negara, hukum juga harus dapat menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk hak atas keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, “Hukum harus dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara agar keadilan dapat terwujud dengan baik.”
Dengan demikian, hukum memegang peran yang sangat penting sebagai sarana utama dalam menegakkan keadilan di suatu negara. Untuk itu, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk menjaga agar hukum tetap berlaku dan ditegakkan dengan baik demi terciptanya keadilan yang sejati bagi semua warga negara. Seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum internasional Indonesia, “Hukum harus dijadikan sebagai instrumen utama dalam mewujudkan keadilan di negara.”