Hukum sebagai Alat Pengatur dalam Menjaga Keharmonisan Hubungan Antarindividu


Hukum sebagai alat pengatur dalam menjaga keharmonisan hubungan antarindividu memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum menjadi landasan yang mengatur perilaku individu agar dapat hidup berdampingan secara damai dan harmonis.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, “Hukum adalah aturan yang mengikat dan mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat”. Dengan adanya hukum, setiap individu memiliki pedoman untuk bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam konteks keharmonisan hubungan antarindividu, hukum berperan sebagai alat pengatur yang menjamin adanya keadilan dan keberlangsungan hubungan sosial. Hukum menjadi penengah dalam menyelesaikan konflik yang mungkin timbul antara individu-individu dalam masyarakat.

Namun, hukum juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan dari masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Keadilan tidak akan pernah ditegakkan jika hanya berpegang pada hukum semata”. Artinya, kepatuhan terhadap hukum harus didukung oleh kesadaran moral dan etika dari setiap individu dalam masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, hukum sebagai alat pengatur juga mencakup pembentukan norma-norma sosial yang dijadikan pedoman dalam berinteraksi dengan sesama. Hal ini sejalan dengan pendapat Emile Durkheim, seorang sosiolog Perancis, yang menyatakan bahwa hukum merupakan cermin dari kesadaran kolektif dalam masyarakat.

Dengan demikian, hukum sebagai alat pengatur dalam menjaga keharmonisan hubungan antarindividu tidak hanya berfungsi sebagai peraturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkokoh hubungan sosial dan membangun tatanan masyarakat yang adil dan harmonis. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati hukum sebagai landasan dalam menjaga kehidupan bermasyarakat yang damai dan sejahtera.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa