Keberadaan hukum sebagai penjaga kedamaian dan ketertiban sosial merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa hukum, kehidupan masyarakat akan kacau balau dan tidak teratur.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, “Keberadaan hukum sangat penting untuk menjaga kedamaian dan ketertiban sosial. Hukum memberikan pedoman bagi masyarakat dalam berinteraksi satu sama lain.”
Dalam setiap perilaku masyarakat, hukum menjadi penentu apakah suatu tindakan tersebut diperbolehkan atau tidak. Dengan adanya hukum, setiap individu diharapkan dapat menjaga kedamaian dan ketertiban sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum pidana, togel hongkong mengatakan bahwa “Hukum bukan hanya sebagai alat penegakan keadilan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga kedamaian dan ketertiban sosial. Tanpa hukum, masyarakat akan sulit untuk hidup berdampingan secara harmonis.”
Dalam konteks keberadaan hukum sebagai penjaga kedamaian dan ketertiban sosial, setiap individu diharapkan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, konflik antarindividu dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam suasana yang tenteram.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Ketertiban hukum adalah pondasi bagi peradaban.” Oleh karena itu, keberadaan hukum sebagai penjaga kedamaian dan ketertiban sosial harus dijaga dan diperkuat demi kebaikan bersama.