Pengertian Hukum Pidana dan Jenisnya di Indonesia
Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan diancam dengan sanksi pidana. Menurut Soerjono Soekanto, hukum pidana merupakan “suatu sistem norma-norma hukum yang mengatur larangan-larangan umum yang diancam dengan sanksi pidana”.
Di Indonesia, hukum pidana terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana yang diancamkan bagi pelaku yang melanggar, sedangkan hukum pidana formil mengatur prosedur peradilan pidana dan tata cara penegakan hukum.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang merugikan serta menegakkan keadilan. Beliau juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, prinsip praduga tak bersalah sangat penting untuk memastikan keadilan bagi setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Hukum pidana di Indonesia juga mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti korupsi, narkotika, tindak pidana cyber, dan lain sebagainya. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengatakan bahwa penegakan hukum pidana di Indonesia terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus memahami pengertian hukum pidana dan jenisnya di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat menghindari melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan selalu menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.