Tujuan hukum merupakan landasan utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu masyarakat. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Dalam konteks ini, tujuan hukum sebagai landasan utama harus senantiasa dijunjung tinggi oleh setiap individu dan lembaga yang terlibat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan hukum. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Hukum yang baik adalah yang mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua.”
Dalam mewujudkan tujuan hukum sebagai landasan utama, diperlukan kerjasama dan komitmen dari semua pihak. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. H. Erman Rajagukguk, SH., M.Hum., bahwa hukum harus menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak tantangan dan hambatan dalam mewujudkan tujuan hukum sebagai landasan utama. Salah satu permasalahan utama adalah rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih tergolong rendah.
Oleh karena itu, peran semua pihak, baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat, sangat diperlukan dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum. Dengan demikian, tujuan hukum sebagai landasan utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan baik. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Achmad Ali, SH., M.Hum., bahwa “Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih mulia, yaitu kesejahteraan bersama.”