Hukum sebagai Penjaga Ketertiban dan Keadilan memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu masyarakat. Hukum bukan hanya sekedar aturan yang harus diikuti, tetapi juga merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara.
Menurut John Locke, seorang filsuf dan tokoh pemikir politik, hukum adalah instrumen yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Locke menyatakan, “Wherever law ends, tyranny begins” yang berarti bahwa tanpa hukum, maka tirani akan muncul dan mengancam kedamaian dalam masyarakat.
Hukum sebagai Penjaga Ketertiban dan Keadilan juga menjadi landasan bagi terciptanya suatu sistem yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. Tanpa hukum yang berlaku, maka tidak akan ada jaminan bagi setiap individu untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama.
Menurut Wolfgang Friedmann, seorang pakar hukum internasional, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu masyarakat. Friedmann menyatakan, “Law and justice are two sides of the same coin. You can’t have one without the other.” yang artinya bahwa hukum dan keadilan merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan satu sama lain.
Dengan adanya hukum yang berlaku, setiap individu memiliki jaminan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama. Hukum sebagai Penjaga Ketertiban dan Keadilan juga menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik dan perselisihan dalam masyarakat dengan cara yang adil dan terstruktur.
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk patuh terhadap hukum yang berlaku dan menghormati proses hukum sebagai sarana untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “An eye for an eye makes the whole world blind.” yang mengingatkan kita bahwa hanya melalui hukum dan keadilan lah kita dapat mencapai kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.