Hukum sebagai landasan etika dalam berinteraksi dengan orang lain memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga tata nilai dan norma dalam masyarakat. Hukum sebagai aturan yang telah ditetapkan secara formal oleh pemerintah, memiliki fungsi sebagai pedoman dalam berperilaku dan berinteraksi dengan sesama.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum, hukum memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Etika: Membangun Masyarakat yang Beradab,” beliau mengungkapkan bahwa hukum dapat menjadi landasan etika dalam berinteraksi dengan orang lain karena hukum memiliki nilai-nilai moral yang sama dengan etika.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali dihadapkan pada situasi yang memerlukan kepatuhan terhadap hukum sebagai landasan etika. Misalnya, dalam berlalu lintas, kita harus patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Hal ini sejalan dengan pendapat Immanuel Kant, seorang filsuf terkenal, yang menyatakan bahwa hukum adalah “titik balik moral” yang harus dijunjung tinggi dalam berinteraksi dengan orang lain.
Selain itu, hukum juga memiliki peran sebagai alat penegak keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya hukum yang berlaku, setiap individu memiliki perlindungan terhadap tindakan yang melanggar hak-haknya. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, seorang pemimpin spiritual dan politik asal India, “Hukum harus dijadikan sebagai tameng, bukan sebagai pedang.”
Dalam konteks yang lebih luas, hukum sebagai landasan etika juga memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan hubungan antarbangsa. Dengan mematuhi hukum yang berlaku di suatu negara, kita juga turut menghormati kedaulatan negara tersebut dan menghindari konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mentaati hukum sebagai landasan etika dalam berinteraksi dengan orang lain. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang harmonis dan beradab serta menjaga keberlangsungan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Nelson Mandela, “Hukum adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.”