Hukum Sebagai Landasan Utama dalam Menjaga Ketertiban Masyarakat


Hukum sebagai landasan utama dalam menegakkan ketertiban masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Tanpa adanya hukum yang jelas dan ditaati oleh seluruh warga masyarakat, maka akan sulit bagi suatu negara untuk mencapai stabilitas dan kemajuan yang diinginkan.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, hukum merupakan instrumen utama dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Ketertiban Masyarakat”, beliau menyatakan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menegakkan kedisiplinan, namun juga sebagai sarana untuk melindungi hak-hak setiap individu dalam masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum seringkali dianggap sebagai pedang bermata dua. Namun, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk meragukan peran penting hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Hukum harus ditaati oleh semua, baik oleh rakyat kecil maupun oleh para pemimpin. Tanpa hukum, maka akan terjadi kekacauan dan ketidakadilan.”

Dalam konteks Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan landasan yang kuat bagi hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga ketertiban masyarakat. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini menegaskan bahwa hukum harus menjadi pijakan utama dalam semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia harus memahami pentingnya hukum sebagai landasan utama dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dengan mentaati hukum, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera bagi semua orang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nelson Mandela, “Hukum bukanlah sekedar aturan yang harus ditaati, namun merupakan pondasi bagi keadilan dan perdamaian di masyarakat.”

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa