Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai landasan utama, hukum memberikan garis panduan yang jelas bagi setiap individu dalam berinteraksi satu sama lain. Tanpa hukum, kehidupan masyarakat akan kacau balau dan tidak teratur.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, “Hukum adalah pondasi utama dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Tanpa hukum, tidak ada kepastian hukum yang dapat menjamin perlindungan terhadap hak-hak setiap individu.” Hal ini menegaskan bahwa hukum sebagai landasan utama merupakan prasyarat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum juga sangat penting untuk menegakkan keadilan dan menjamin kepatuhan terhadap hukum. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun adil, demi menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat.”
Namun, tantangan dalam menjadikan hukum sebagai landasan utama keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tidaklah mudah. Berbagai faktor seperti korupsi, ketidakadilan, dan ketidaktertarikan terhadap hukum masih menjadi hambatan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum sebagai landasan utama. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Ketertiban tanpa keadilan adalah kekuasaan, namun keadilan tanpa ketertiban adalah kejahatan.” Hanya dengan menjaga keadilan dan ketertiban melalui hukum, kita dapat menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.