Hukum sebagai penjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat merupakan prinsip yang sangat penting dalam sebuah negara. Hukum adalah aturan yang mengatur tata kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Tanpa hukum, kehidupan masyarakat akan kacau dan tidak teratur. Oleh karena itu, hukum harus dijunjung tinggi sebagai penjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, hukum adalah pondasi utama dalam membangun negara yang kuat dan sejahtera. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Keadilan”, Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan merata demi kepentingan bersama. Hukum yang tidak adil akan merugikan masyarakat dan mengancam kedaulatan negara.
Penerapan hukum sebagai penjaga kedaulatan negara juga pernah diungkapkan oleh Bapak Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia. Beliau pernah mengatakan, “Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga kedaulatannya melalui penerapan hukum yang adil dan berkeadilan.” Pernyataan tersebut menunjukkan betapa pentingnya hukum dalam menjaga kedaulatan negara.
Selain itu, hukum juga berperan sebagai penjaga kesejahteraan rakyat. Dengan adanya hukum yang berkeadilan, rakyat akan merasa aman dan tenteram dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pada akhirnya, kesejahteraan rakyat akan terjamin dan negara pun akan menjadi lebih stabil.
Dalam konteks ini, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang ahli konstitusi Indonesia, menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyat. Menurut beliau, “Hukum harus berperan sebagai penjaga kesejahteraan rakyat dengan memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, tanpa terkecuali.”
Dengan demikian, hukum sebagai penjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk menjaga keberlangsungan hukum demi terciptanya negara yang adil, kuat, dan sejahtera. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Hukum bukanlah sekadar alat kekuasaan, melainkan penjaga keadilan bagi semua.”