Hukum sebagai Pilar Utama dalam Menjaga Ketertiban Sosial


Hukum sebagai pilar utama dalam menjaga ketertiban sosial adalah konsep yang telah dikenal dan diakui oleh masyarakat sejak zaman dahulu. Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan menjadi kacau dan tidak teratur.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ketertiban sosial. Beliau menyatakan bahwa “Hukum adalah pondasi utama bagi terciptanya tatanan sosial yang adil dan berkeadilan. Tanpa hukum, maka kehidupan bermasyarakat akan mudah terjerumus ke dalam konflik dan kekacauan.”

Dalam konteks Indonesia, hukum juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan bagi segala peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini menegaskan bahwa hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban sosial di Indonesia.

Penerapan hukum sebagai pilar utama dalam menjaga ketertiban sosial juga telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa tugas Kepolisian adalah “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.”

Selain itu, hukum juga memiliki fungsi sebagai penegak moral dan etika link sbobet dalam masyarakat. Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana, hukum memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku masyarakat. Beliau menyatakan bahwa “Hukum bukan hanya sebagai aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai penuntun dalam berperilaku yang baik dan benar.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum sebagai pilar utama dalam menjaga ketertiban sosial memiliki peran yang sangat penting dalam membangun masyarakat yang adil, berkeadilan, dan beradab. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mematuhi hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Ketertiban hanyalah suatu hukum yang adil dalam masyarakat.”

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa