Hukum internasional adalah sebuah sistem aturan dan norma yang mengatur hubungan antar negara di dunia. Hukum internasional memiliki manfaat yang besar bagi kedaulatan Indonesia. Dengan adanya hukum internasional, Indonesia dapat menjaga kedaulatannya sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Manfaat pertama dari hukum internasional bagi kedaulatan Indonesia adalah sebagai sarana untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, “Hukum internasional membantu Indonesia dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan negara-negara lain, sehingga kedaulatan Indonesia tetap terjaga.”
Selain itu, hukum internasional juga membantu Indonesia dalam menyelesaikan sengketa dengan negara lain secara damai dan adil. Sebagaimana disampaikan oleh Dr. Damos Dumoli Agusman, mantan Duta Besar Indonesia untuk PBB, “Hukum internasional memberikan landasan yang kuat bagi Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perbatasan dengan negara tetangga, tanpa harus menggunakan kekerasan.”
Manfaat lain dari hukum internasional bagi kedaulatan Indonesia adalah sebagai pedoman dalam menjalankan kebijakan luar negeri. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional, Indonesia dapat membuat keputusan-keputusan yang mendukung kedaulatannya sebagai negara merdeka.
Namun, tidak jarang juga terdapat kritik terhadap manfaat hukum internasional bagi kedaulatan Indonesia. Beberapa kalangan berpendapat bahwa terlalu banyak keterlibatan dalam hukum internasional dapat melemahkan kedaulatan negara. Namun, seperti yang dikemukakan oleh Prof. Hikmahanto Juwana, “Keterlibatan Indonesia dalam hukum internasional sejatinya merupakan bentuk kedaulatan yang cerdas, karena dengan itu Indonesia dapat memperkuat posisinya di dunia internasional.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional memberikan manfaat yang besar bagi kedaulatan Indonesia. Dengan memahami dan mengimplementasikan hukum internasional dengan bijaksana, Indonesia dapat menjaga kedaulatannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di dunia internasional.