Hukum merupakan salah satu instrumen yang penting dalam menegakkan keadilan dan keseimbangan sosial di masyarakat. Membedah tujuan hukum dalam konteks ini sangatlah penting agar kita dapat memahami peran serta signifikansi dari hukum dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan seimbang.
Tujuan hukum sendiri memiliki beberapa aspek yang perlu dipahami. Pertama, hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap individu dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Jane Austen, “The law is a cause of much trouble, but is the safety of us all.” Hukum memberikan kepastian hukum bagi setiap individu sehingga hak dan kewajiban mereka dapat dilindungi dengan adil.
Selain itu, tujuan hukum juga adalah untuk menegakkan keadilan. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “An eye for an eye only ends up making the whole world blind.” Hukum bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan cara yang adil dan menghindari tindakan balas dendam yang hanya akan merusak keseimbangan sosial.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, tujuan utama dari hukum adalah untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan sosial. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Keadilan”, beliau menekankan pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Hukum harus berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap individu.
Dengan memahami tujuan hukum dalam menegakkan keadilan dan keseimbangan sosial, kita dapat melihat pentingnya peran hukum dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Oleh karena itu, kita semua sebagai warga masyarakat harus mendukung upaya untuk menjaga keberlangsungan hukum agar tujuan dari hukum tersebut dapat tercapai dengan baik.