Hukum adalah fondasi utama dalam pembentukan negara. Tanpa hukum yang kuat dan berlaku adil, sebuah negara tidak akan mampu berfungsi dengan baik. Mengapa hukum begitu penting dalam konteks pembentukan negara? Mari kita telusuri lebih jauh.
Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia mengakui pentingnya peran hukum dalam menjaga keadilan dan keamanan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD, “Hukum adalah fondasi negara yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Tanpa hukum, negara tidak akan mampu berdiri tegak.”
Selain itu, hukum juga berperan sebagai penjaga moralitas dan etika dalam masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Hukum bukan hanya tentang aturan dan sanksi, tetapi juga tentang nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.”
Selain itu, hukum juga menjadi landasan dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Dengan adanya hukum yang jelas dan berlaku adil, investor akan merasa lebih aman untuk berinvestasi di negara tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Thomas Hobbes, seorang filsuf politik asal Inggris yang menyatakan bahwa hukum adalah “perjanjian sosial yang menjadi landasan bagi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.”
Jadi, tidak dapat dipungkiri bahwa hukum memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan negara. Sebagai warga negara, kita harus patuh pada hukum yang berlaku demi menjaga keutuhan negara dan keadilan dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Bung Hatta, “Tanpa hukum, negara akan hancur, tanpa keadilan, masyarakat akan rusak.” Oleh karena itu, mari bersama-sama mematuhi hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam kehidupan sehari-hari.