Penerapan hukum yang berkeadilan merupakan salah satu upaya yang penting dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan hukum yang berkeadilan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga negara. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, “Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.”
Penerapan hukum yang berkeadilan juga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat menjalani kehidupan sehari-hari tanpa rasa takut akan adanya ketidakadilan. Menurut Mahatma Gandhi, seorang pemimpin dan aktivis kemerdekaan India, “Keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak.”
Namun, dalam prakteknya, seringkali masih terjadi ketimpangan dalam penerapan hukum. Beberapa kasus penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi masih sering terjadi di berbagai negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya nyata dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan hukum yang berkeadilan.
Menurut Kofi Annan, mantan Sekretaris Jenderal PBB, “Hukum adalah fondasi dari masyarakat yang beradab. Tanpa hukum yang berkeadilan, tidak mungkin bagi sebuah masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan.” Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga hukum untuk terus melakukan reformasi hukum guna memastikan bahwa hukum yang diterapkan benar-benar berkeadilan.
Dalam konteks Indonesia, Presiden Joko Widodo juga telah menekankan pentingnya penerapan hukum yang berkeadilan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Hukum harus menjadi alat untuk melindungi rakyat, bukan untuk menindas rakyat,” ujar Presiden Jokowi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengupayakan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan hukum yang berkeadilan merupakan sebuah tugas bersama bagi semua pihak. Hukum yang berkeadilan akan menjadi landasan yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.