Merumuskan tujuan hukum sebagai fondasi keadilan dalam masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan tatanan sosial yang adil dan berkeberlanjutan. Hukum tidak hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai keadilan bagi seluruh warga masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, merumuskan tujuan hukum adalah langkah awal yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berfungsi sebagai alat untuk keadilan. Prof. Jimly juga menegaskan bahwa keadilan tidak bisa dicapai tanpa adanya landasan hukum yang kuat dan jelas.
Dalam konteks masyarakat modern, tujuan hukum juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Hal ini sejalan dengan pendapat John Rawls, seorang filsuf politik asal Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa keadilan adalah prinsip utama dalam membangun masyarakat yang adil.
Merumuskan tujuan hukum sebagai fondasi keadilan juga berarti memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum. Seperti yang dikemukakan oleh Mahatma Gandhi, seorang tokoh pejuang kemerdekaan India, “Keadilan tidak bisa diberikan kepada satu golongan tertentu, tetapi harus diberikan kepada semua orang tanpa pandang bulu.”
Dengan demikian, merumuskan tujuan hukum sebagai fondasi keadilan dalam masyarakat bukanlah hal yang mudah. Diperlukan kerjasama dan kesadaran bersama dari seluruh komponen masyarakat untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan bagi semua. Semoga dengan upaya bersama ini, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.