Mewujudkan keadilan sosial melalui penerapan hukum dalam masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan harmoni dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Keadilan sosial sendiri merupakan salah satu prinsip dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Keadilan sosial mengharuskan adanya perlakuan yang sama dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Penerapan hukum dalam masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Hukum harus berlaku adil bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Keadilan yang terlambat sama artinya dengan ketidakadilan.”
Namun, dalam prakteknya, masih banyak kasus-kasus ketidakadilan yang terjadi di masyarakat akibat dari ketidakmerataan penerapan hukum. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perbaikan.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, “Penerapan hukum yang adil akan memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara, terutama bagi yang rentan terhadap ketidakadilan.”
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan sosial melalui penerapan hukum. Hukum harus menjadi benteng yang melindungi setiap individu dari segala bentuk ketidakadilan.
Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam suasana yang aman, tenteram, dan sejahtera sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Keadilan sosial bukanlah sekedar slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam penerapan hukum di masyarakat.