Dalam menjaga keharmonisan sosial di masyarakat, norma hukum menjadi landasan utama yang harus dipegang teguh. Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan berkelompok. Tanpa norma hukum, kehidupan bermasyarakat akan kacau balau dan tidak teratur.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, norma hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Beliau menyatakan bahwa “norma hukum merupakan pedoman bagi setiap individu dalam berinteraksi dengan sesamanya. Dengan mematuhi norma hukum, kita dapat menjaga keharmonisan sosial dan mencegah terjadinya konflik.”
Norma hukum juga menjadi penentu dalam menyelesaikan konflik dan sengketa antarindividu atau kelompok. Dengan mengacu pada norma hukum yang berlaku, setiap pihak dapat mencari jalan keluar yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Achmad Ali, seorang ahli hukum pidana, yang menyatakan bahwa “norma hukum adalah payung bagi setiap individu dalam melindungi hak-haknya dan menyelesaikan perselisihan secara damai.”
Selain itu, norma hukum juga berperan dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya norma hukum yang jelas dan tegas, setiap individu memiliki perlindungan hukum yang sama di mata negara. Hal ini sejalan dengan pendapat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “norma hukum merupakan pondasi utama dalam menjaga keadilan dan kebebasan setiap warga negara.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa norma hukum adalah landasan utama dalam menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. Dengan mematuhi norma hukum, setiap individu dapat hidup berdampingan secara damai dan menghormati hak-hak sesama. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami dan menghormati norma hukum sebagai landasan utama dalam kehidupan berkelompok.