Sebagai umat muslim, pemahaman tentang penegakan hukum dalam Islam merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Landasan utama dari penegakan hukum dalam Islam adalah untuk menciptakan keadilan dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Azyumardi Azra, seorang pakar sejarah Islam, penegakan hukum dalam Islam memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk melindungi hak-hak semua individu agar tercipta suatu masyarakat yang adil dan sejahtera. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Quran, “Dan janganlah sekumpulan orang memutuskan perkara di antara kamu dengan tidak adil.” (QS. Al-Maidah: 8)
Dalam Islam, penegakan hukum juga ditekankan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, “Sesungguhnya yang paling utama dari urusan dunia adalah keadilan” (HR. Tirmidzi). Dari hadis ini, kita dapat memahami betapa pentingnya penegakan hukum dalam Islam sebagai landasan utama untuk menjaga kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Selain itu, penegakan hukum dalam Islam juga mengajarkan pentingnya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Dalam konteks ini, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum Islam, menekankan bahwa penegakan hukum dalam Islam harus dilakukan secara adil dan proporsional, tanpa diskriminasi apapun.
Dengan demikian, penegakan hukum dalam Islam bukanlah semata-mata untuk menindas atau menghukum, tetapi lebih kepada menjaga keadilan dan kedamaian dalam bermasyarakat. Sebagai umat Muslim, kita harus menghayati nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari agar tercipta masyarakat yang harmonis dan sejahtera sesuai dengan ajaran Islam.