Hukum dalam Islam memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Penegakan hukum dalam Islam tidak hanya berlandaskan pada aspek keadilan semata, tetapi juga memiliki aspek ketaatan terhadap agama dan norma-norma yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Dalam perspektif agama, pentingnya penegakan hukum dalam Islam sangatlah jelas. Seperti yang disebutkan oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra, seorang pakar sejarah Islam Indonesia, bahwa “Hukum dalam Islam adalah bagian yang tak terpisahkan dari ajaran agama tersebut. Melalui hukum, Islam memberikan pedoman bagi umatnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan penuh keadilan dan kesetaraan.”
Selain itu, penegakan hukum dalam Islam juga memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Dengan adanya hukum yang jelas dan ditegakkan dengan baik, masyarakat akan merasa lebih aman dan tenteram dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Dr. Haidar Bagir, seorang pakar Islam Indonesia, bahwa “Penegakan hukum dalam Islam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.”
Namun, dalam realitasnya, penegakan hukum dalam Islam seringkali masih terkendala oleh berbagai faktor, seperti korupsi, nepotisme, dan ketidakadilan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam memastikan bahwa hukum-hukum Islam dapat ditegakkan dengan baik dan benar.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pentingnya penegakan hukum dalam Islam sangatlah besar, baik dari perspektif agama maupun masyarakat. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 135, “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah meskipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.” Oleh karena itu, marilah kita semua bersatu padu dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat melalui penegakan hukum dalam Islam.