Peran hukum dalam mempertahankan kedaulatan negara merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keutuhan dan keamanan suatu negara. Hukum menjadi landasan utama dalam menegakkan kedaulatan negara dan menjamin keadilan bagi seluruh warganya.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional, hukum memiliki peran strategis dalam mempertahankan kedaulatan negara. Beliau mengatakan, “Hukum adalah instrumen yang efektif dalam menjaga kedaulatan negara, baik dalam tataran nasional maupun internasional.”
Dalam konteks nasional, hukum menjadi payung bagi negara dalam menjaga kedaulatannya dari gangguan internal maupun eksternal. Berbagai regulasi dan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Namun, tidak hanya dalam tataran nasional, hukum juga memiliki peran penting dalam mempertahankan kedaulatan negara di tingkat internasional. Dalam hubungan antar negara, hukum internasional menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik dan menjaga perdamaian dunia.
Menurut Kofi Annan, mantan Sekretaris Jenderal PBB, “Hukum internasional adalah fondasi dalam menjaga kedaulatan negara dan menghindari konflik antar negara.” Dengan adanya hukum internasional, negara-negara dapat bekerja sama dalam menjaga perdamaian dunia tanpa merugikan kedaulatan masing-masing.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran hukum dalam mempertahankan kedaulatan negara sangatlah vital. Hukum menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga keutuhan negara dan menjamin keadilan bagi seluruh warganya. Oleh karena itu, penting bagi setiap negara untuk memperhatikan dan menghormati hukum sebagai pondasi dalam menjaga kedaulatan negara.