Norma hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan masyarakat. Sebagai aturan yang telah ditetapkan secara resmi, norma hukum memberikan pedoman bagi perilaku dan interaksi antarindividu dalam masyarakat. Tanpa norma hukum yang jelas dan dihormati, masyarakat akan cenderung terjerumus ke dalam konflik dan ketidakpastian.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi, norma hukum adalah “pondasi utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat”. Dalam sebuah wawancara, beliau juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan sebagai upaya untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan di masyarakat.
Dalam konteks ini, norma hukum bukan hanya sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Hukum yang adil adalah landasan moral bagi kehidupan bersama yang damai dan harmonis”.
Penerapan norma hukum dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan masyarakat juga ditekankan oleh Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum pidana. Beliau menegaskan bahwa “penegakan hukum yang konsisten dan adil merupakan kunci utama dalam menciptakan suasana yang aman dan tenteram bagi seluruh warga masyarakat”.
Dengan demikian, sebagai anggota masyarakat yang sadar hukum, kita memiliki tanggung jawab untuk mematuhi norma hukum yang berlaku dan ikut serta dalam upaya menjaga kedamaian dan keharmonisan di lingkungan sekitar kita. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Bung Hatta, “Tanpa hukum, kehidupan masyarakat akan kacau balau. Oleh karena itu, kita semua harus berperan aktif dalam menerapkan dan mematuhi norma hukum demi kebaikan bersama”.