Peran penting tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan sosial tidak bisa dipandang remeh. Sebagai landasan utama dalam sistem keadilan, hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, “Tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.”
Tujuan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial harus senantiasa dipegang teguh oleh seluruh aparat hukum. Seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana Indonesia, “Tanpa tujuan hukum yang jelas dalam mencapai keadilan sosial, maka risiko terjadinya ketimpangan dalam masyarakat akan semakin besar.”
Peran penting tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan sosial juga tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (1) menyatakan, “Ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Hal ini menunjukkan bahwa hukum memiliki peran yang sangat strategis dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat demi terciptanya keadilan sosial.
Selain itu, tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan sosial juga sejalan dengan ajaran agama. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra, seorang pakar sejarah Islam Indonesia, “Hukum dalam Islam memiliki tujuan utama untuk menjaga keadilan sosial dan keberlangsungan hidup umat manusia.”
Dengan demikian, peran penting tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan sosial tidak bisa dipandang sebelah mata. Hukum harus menjadi instrumen yang efektif dalam menegakkan keadilan sosial demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera. Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita juga memiliki tanggung jawab untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan tujuan hukum demi keadilan sosial yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.