Peran vital hukum dalam mempertahankan keadilan di negara merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Hukum menjadi landasan utama dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban dalam suatu negara. Tanpa adanya hukum yang kuat dan efektif, keadilan pun tidak akan dapat terwujud dengan baik.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan di negara. Beliau menyatakan bahwa “Hukum adalah sarana yang paling efektif dalam menegakkan keadilan di masyarakat. Tanpa hukum yang kuat, keadilan tidak akan bisa terwujud dengan baik.”
Pentingnya peran hukum dalam mempertahankan keadilan juga diungkapkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Menurut Mahkamah Konstitusi, hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas agar keadilan dapat terwujud bagi semua warga negara. Dalam putusan MK Nomor 45/PUU-XVII/2019 disebutkan bahwa “Peran vital hukum dalam mempertahankan keadilan di negara harus dijunjung tinggi demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.”
Tidak hanya itu, menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, hukum juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kedamaian di suatu negara. Beliau menyatakan bahwa “Hukum adalah fondasi utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di negara. Tanpa hukum yang kuat, suatu negara akan mudah terjerumus dalam konflik dan kekacauan.”
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peran vital hukum dalam mempertahankan keadilan di negara sangatlah penting. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera. Oleh karena itu, semua pihak harus bersama-sama menjaga dan menghormati hukum agar keadilan dapat terwujud dengan baik di negara kita.