Signifikansi Tujuan Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial


Signifikansi tujuan hukum dalam menjaga keadilan sosial sangatlah penting dalam sebuah masyarakat. Tujuan hukum sendiri adalah untuk menciptakan suatu tatanan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. Keadilan sosial merupakan salah satu nilai yang harus dijaga agar tidak terjadi kesenjangan yang besar di dalam masyarakat.

Menurut John Rawls, seorang filsuf politik, keadilan sosial adalah suatu kondisi di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai keberhasilan dalam kehidupannya. Hal ini menegaskan bahwa tujuan hukum dalam menjaga keadilan sosial adalah untuk memastikan bahwa hak-hak setiap individu dihormati dan dilindungi.

Pentingnya tujuan hukum dalam menjaga keadilan sosial juga diakui oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 disebutkan bahwa keadilan sosial merupakan salah satu nilai dasar negara yang harus dijunjung tinggi.

Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH., LL.M., seorang pakar hukum tata negara, juga menegaskan bahwa tujuan hukum dalam menjaga keadilan sosial adalah untuk melindungi hak-hak setiap individu dalam masyarakat. Menurutnya, keadilan sosial merupakan landasan utama bagi terciptanya harmoni dan kesejahteraan di dalam masyarakat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa signifikansi tujuan hukum dalam menjaga keadilan sosial sangatlah penting dalam membangun sebuah masyarakat yang adil dan merata bagi seluruh warganya. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, diharapkan dapat tercipta suatu tatanan hukum yang berkeadilan dan dapat memberikan perlindungan bagi seluruh individu dalam masyarakat.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa