Tujuan Utama Hukum dalam Membangun Ketertiban Sosial merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah masyarakat. Hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ketertiban sosial agar tercipta kehidupan yang damai dan harmonis di tengah-tengah masyarakat. Tujuan utama hukum sendiri adalah untuk memberikan rambu-rambu bagi setiap individu dalam masyarakat agar dapat hidup berdampingan dengan baik.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, “Hukum adalah suatu peraturan yang mengikat yang dibuat oleh negara untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.” Hal ini menunjukkan bahwa hukum memiliki tujuan yang jelas dalam membangun ketertiban sosial di suatu negara.
Dalam konteks ini, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mentaati hukum yang berlaku. Sebab, dengan adanya hukum, maka aturan main dalam kehidupan bermasyarakat menjadi lebih terstruktur dan teratur. Sehingga, setiap tindakan yang dilakukan oleh individu dapat diukur secara objektif apakah sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Tujuan utama hukum dalam membentuk ketertiban sosial juga dapat dilihat dari sudut pandang hukum positif. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum Indonesia, “Hukum positif adalah hukum yang berlaku dan dijalankan secara konkret dalam masyarakat.” Artinya, hukum positif bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan antara individu dalam masyarakat.
Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk memahami bahwa hukum tidak hanya sebagai alat untuk menghukum pelanggar, namun juga sebagai landasan untuk menciptakan ketertiban sosial yang berkelanjutan. Sehingga, setiap tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan damai.
Dalam konteks global, tujuan utama hukum dalam membangun ketertiban sosial juga dapat dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Menurut Kofi Annan, mantan Sekretaris Jenderal PBB, “Hak asasi manusia adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam setiap aspek kehidupan manusia.” Dengan demikian, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak asasi manusia dan menciptakan ketertiban sosial yang menghormati martabat setiap individu.
Dalam kesimpulan, Tujuan Utama Hukum dalam Membangun Ketertiban Sosial adalah untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berkehidupan yang damai. Dengan memahami dan mentaati hukum, setiap individu dapat berkontribusi dalam menciptakan ketertiban sosial yang harmonis dan berkelanjutan. Sehingga, masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan keselarasan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.