Pentingnya Penegakan Hukum dalam Islam: Pandangan Agama dan Negara
Pentingnya Penegakan Hukum dalam Islam: Pandangan Agama dan Negara
Penegakan hukum dalam Islam merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Pandangan agama dan negara terhadap pentingnya penegakan hukum dalam Islam sangatlah relevan untuk diperbincangkan.
Dalam pandangan agama, penegakan hukum dalam Islam diatur oleh syariat yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Ghazali, “Hukum Allah adalah pondasi bagi keadilan dalam masyarakat. Tanpa penegakan hukum, akan terjadi kekacauan dan ketidakadilan yang merugikan banyak orang.”
Sementara itu, dalam pandangan negara, penegakan hukum dalam Islam menjadi landasan bagi terciptanya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang beradab. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, “Penegakan hukum dalam Islam merupakan benteng terakhir dalam menjaga keutuhan negara dan mencegah terjadinya konflik sosial yang merugikan masyarakat.”
Pentingnya penegakan hukum dalam Islam juga diakui oleh Negara Indonesia, yang menjadikan Islam sebagai salah satu sumber hukum positif dalam sistem hukum nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, yang menempatkan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum positif.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dalam Islam memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Sebagai umat Muslim, sudah sepatutnya kita memahami dan menjalankan hukum-hukum Islam dengan sebaik-baiknya, sehingga tercipta masyarakat yang adil dan sejahtera.
Sumber:
1. Al-Ghazali, Imam. Ihya Ulumuddin.
2. Sodiki, Achmad. Hukum Islam di Indonesia.
3. Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (1).