Peran Hukum dalam Menciptakan Ketertiban Sosial di Kehidupan Sehari-hari
Peran hukum dalam menciptakan ketertiban sosial di kehidupan sehari-hari sangatlah penting. Hukum merupakan suatu aturan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat agar tercipta keadilan dan kedamaian. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan kacau balau dan tidak terkendali.
Menurut pakar hukum, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Peran hukum dalam menciptakan ketertiban sosial sangatlah vital. Hukum merupakan landasan bagi terciptanya tatanan sosial yang baik dan harmonis.” Dengan adanya hukum, setiap individu dalam masyarakat diharapkan dapat hidup berdampingan dengan selaras dan saling menghormati.
Dalam kehidupan sehari-hari, peran hukum dapat terlihat dari berbagai aspek. Mulai dari peraturan lalu lintas yang mengatur tata cara berkendara, hingga peraturan di tempat kerja yang mengatur hubungan antara atasan dan bawahan. Semua itu bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam berinteraksi satu sama lain.
Tidak hanya itu, hukum juga turut berperan dalam menyelesaikan konflik yang timbul di masyarakat. Melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam hukum, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan adil dan proporsional.
Seiring dengan perkembangan zaman, peran hukum dalam menciptakan ketertiban sosial juga semakin berkembang. Hal ini terlihat dari upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan hukum yang progresif dan adaptif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks ini, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum, menekankan pentingnya peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial. Beliau menyatakan, “Hukum bukan hanya sebagai alat penegakan kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.”
Oleh karena itu, sebagai anggota masyarakat, kita perlu memahami dan menghormati peran hukum dalam menciptakan ketertiban sosial di kehidupan sehari-hari. Dengan mematuhi aturan hukum yang ada, kita turut berperan dalam menjaga keharmonisan dan keberlangsungan masyarakat yang adil dan sejahtera.