Masyarakat yang Beradab: Peran Hukum dalam Menyelaraskan Interaksi Sosial
Masyarakat yang Beradab: Peran Hukum dalam Menyelaraskan Interaksi Sosial
Hukum merupakan landasan utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu masyarakat yang beradab. Masyarakat yang beradab merupakan suatu komunitas yang memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap norma-norma sosial dan etika dalam berinteraksi satu sama lain. Dalam konteks ini, hukum berperan penting dalam menyelaraskan interaksi sosial agar tetap harmonis dan teratur.
Salah satu ahli hukum terkemuka, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Masyarakat yang Beradab” menyatakan bahwa hukum merupakan instrumen yang sangat vital dalam menciptakan masyarakat yang beradab. Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku.
Dalam konteks masyarakat yang beradab, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menyelaraskan interaksi sosial. Hukum menjadi pedoman bagi setiap individu dalam berperilaku dan berinteraksi dengan sesama. Dengan adanya hukum, setiap tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dapat terkendali dan terarah sesuai dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Dr. H. Achmad Ali, S.H., LL.M., seorang pakar hukum pidana, hukum juga berperan dalam mengatur sengketa-sengketa yang mungkin timbul dalam interaksi sosial. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, setiap konflik dapat diselesaikan secara adil dan transparan tanpa menimbulkan ketegangan yang berkepanjangan.
Dalam praktiknya, hukum juga memiliki fungsi sebagai alat kontrol terhadap perilaku masyarakat. Dengan adanya sanksi-sanksi yang telah ditetapkan dalam hukum, setiap individu akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar norma-norma yang berlaku. Hal ini akan membantu menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat yang beradab.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum memegang peranan yang sangat penting dalam menyelaraskan interaksi sosial dalam masyarakat yang beradab. Hukum bukan hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai landasan moral dan etika bagi setiap individu dalam berperilaku. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Hukum harus menjadi cermin moralitas dan etika suatu masyarakat yang beradab.”