Hukum sebagai Pilar Utama dalam Menjaga Ketertiban Masyarakat
Dalam sebuah masyarakat, hukum menjadi pilar utama yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Hukum digunakan sebagai pedoman bagi setiap individu dalam berinteraksi dan bertindak di dalam masyarakat. Tanpa hukum, masyarakat akan cenderung ke arah kekacauan dan ketidakadilan.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, hukum memiliki peran yang sangat vital dalam membentuk tatanan masyarakat yang baik. Beliau mengatakan, “Hukum merupakan sarana yang sangat efektif dalam menjaga ketertiban masyarakat, karena hukum memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh individu.”
Dalam praktiknya, hukum digunakan sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak setiap individu. Ketika hukum diterapkan secara adil dan transparan, maka masyarakat akan merasa aman dan tenteram. Sebaliknya, jika hukum diabaikan atau dimanipulasi, maka akan timbul ketidakpuasan dan ketegangan di dalam masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang ahli konstitusi Indonesia, hukum bukan hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial. Beliau menekankan pentingnya menjaga integritas hukum agar dapat berfungsi dengan baik dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, hukum sebagai pilar utama dalam menjaga ketertiban masyarakat tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Artinya, segala tindakan dan kebijakan negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Dengan demikian, hukum sebagai pilar utama dalam menjaga ketertiban masyarakat harus senantiasa ditegakkan dan diperkuat. Setiap individu, termasuk aparat penegak hukum, harus patuh terhadap hukum dan tidak melanggarnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Ketika hukum tidak adil, maka keadilan merupakan kewajiban moral untuk melanggarnya.” Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga integritas hukum demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.