Peran penting hukum dalam menjaga keadilan di negara tidak bisa diabaikan begitu saja. Sebagai landasan utama dalam menegakkan keadilan, hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan dan keadilan di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, hukum memiliki fungsi sebagai pengatur tingkah laku masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Beliau menekankan pentingnya peran hukum dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan berkeadilan.
Dalam konteks ini, hukum memiliki peran sebagai penjaga keadilan di negara. Dengan adanya hukum yang berlaku, setiap individu diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan keadilan bagi semua pihak. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Hukum harus dilihat sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai penghalang.”
Namun, peran hukum dalam menjaga keadilan juga harus diimbangi dengan penegakan hukum yang adil dan transparan. Hal ini penting agar keadilan yang dihasilkan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh warga negara. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nelson Mandela, “Tanpa keadilan, tidak mungkin ada perdamaian. Tanpa hukum, tidak mungkin ada keadilan.”
Selain itu, peran hukum dalam menjaga keadilan juga berkaitan erat dengan pemberian perlindungan hukum bagi setiap individu. Dengan adanya perlindungan hukum, setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum dan dapat melindungi diri dari potensi ketidakadilan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran penting hukum dalam menjaga keadilan di negara sangatlah vital. Hukum bukan hanya sekadar aturan yang harus dipatuhi, namun juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan yang sejati bagi seluruh warga negara. Sebagaimana yang dikatakan oleh John F. Kennedy, “Hukum tidak hanya untuk mengatur kehidupan, tetapi juga untuk menciptakan keadilan.”