Norma hukum adalah aturan yang mengatur perilaku dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Manfaat norma hukum dalam menjaga keharmonisan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Menurut pakar hukum, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, norma hukum merupakan landasan yang harus dipegang teguh oleh setiap individu dalam masyarakat.
Salah satu manfaat norma hukum adalah sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berinteraksi satu sama lain. Dengan adanya norma hukum, setiap individu dapat mengetahui batasan-batasan yang harus diikuti dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat mencegah terjadinya konflik dan memperkuat keharmonisan antarindividu.
Selain itu, norma hukum juga berperan sebagai alat kontrol sosial yang efektif. Dengan adanya sanksi-sanksi yang diberikan kepada individu yang melanggar norma hukum, masyarakat dapat merasa aman dan tenteram. Dr. Satjipto Rahardjo, pakar hukum Indonesia, menyatakan bahwa norma hukum adalah “satu-satunya jaminan bagi kehidupan bersama yang damai dan teratur.”
Norma hukum juga dapat menjadi sarana untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya norma hukum yang adil dan berlaku sama untuk semua individu, setiap orang memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. Hal ini dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.
Dalam konteks globalisasi dan modernisasi yang semakin pesat, menjaga keharmonisan masyarakat menjadi tantangan yang semakin kompleks. Namun, dengan menjunjung tinggi norma hukum sebagai pedoman dalam berinteraksi, masyarakat dapat tetap hidup dalam damai dan sejahtera. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Keadilan tidak akan pernah dapat diwujudkan kecuali melalui kepatuhan terhadap hukum.”
Dengan demikian, manfaat norma hukum dalam menjaga keharmonisan masyarakat sangatlah penting dan harus dijunjung tinggi oleh setiap individu. Hanya dengan menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai hukum, masyarakat dapat hidup dalam damai dan sejahtera.