Membangun Masyarakat yang Beradab melalui Penegakan Hukum dalam Islam


Membangun masyarakat yang beradab melalui penegakan hukum dalam Islam adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap umat Muslim. Hal ini sejalan dengan ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. H. Nur Syam, bahwa “penegakan hukum dalam Islam merupakan salah satu cara untuk menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan beradab.”

Dalam Islam, penegakan hukum bukan hanya sekedar menegakkan aturan-aturan yang ada, tetapi juga melibatkan nilai-nilai moral dan etika yang tinggi. Hal ini sejalan dengan pemikiran Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa “hukum dalam Islam bukan hanya sekedar aturan, tetapi juga sebagai pedoman hidup yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.”

Salah satu contoh nyata dari penegakan hukum dalam Islam adalah pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Beliau dikenal sebagai salah satu pemimpin yang tegas dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, bahwa “Umar bin Khattab adalah contoh teladan dalam menegakkan hukum dalam Islam, beliau tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.”

Dalam konteks modern, penegakan hukum dalam Islam juga harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan konteks masyarakat yang ada. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, bahwa “penegakan hukum dalam Islam harus dilakukan dengan bijaksana dan proporsional, sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.”

Dengan demikian, membangun masyarakat yang beradab melalui penegakan hukum dalam Islam bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan. Dengan mengikuti ajaran agama Islam dan teladan dari para tokoh terdahulu, diharapkan masyarakat dapat hidup dalam ketertiban, keadilan, dan harmoni sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

Back To Top