Pentingnya Pendidikan Hukum dalam Membentuk Kesadaran akan Norma-norma Sosial
Pendidikan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk kesadaran akan norma-norma sosial di masyarakat. Sebagai salah satu cabang ilmu hukum, pendidikan hukum dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat. Dengan memahami hukum, masyarakat akan lebih sadar akan norma-norma sosial yang harus dijunjung tinggi.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum ternama, “Pendidikan hukum tidak hanya bertujuan untuk menciptakan sarjana hukum yang terampil dalam mengaplikasikan aturan-aturan hukum, tetapi juga untuk membentuk karakter yang taat pada norma-norma sosial.” Hal ini menegaskan betapa pentingnya pendidikan hukum dalam membentuk kesadaran akan norma-norma sosial di masyarakat.
Dalam konteks ini, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum pidana, juga menekankan bahwa “Pendidikan hukum harus mampu memberikan pemahaman yang holistik tentang hukum dan norma-norma sosial agar masyarakat dapat hidup secara harmonis dalam bingkai aturan yang berlaku.”
Namun, sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman yang cukup tentang hukum dan norma-norma sosial. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap norma-norma sosial yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan peran pendidikan hukum dalam membentuk kesadaran akan norma-norma sosial.
Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, ditemukan bahwa tingkat pemahaman masyarakat tentang hukum dan norma-norma sosial masih rendah. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih besar dalam meningkatkan pendidikan hukum di masyarakat.
Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk menyadari betapa pentingnya pendidikan hukum dalam membentuk kesadaran akan norma-norma sosial. Melalui pemahaman yang mendalam tentang hukum, masyarakat dapat hidup secara lebih harmonis dan taat pada aturan yang berlaku. Sebagaimana dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Ketidakadilan di mana saja adalah ancaman terhadap keadilan di mana saja.” Oleh karena itu, mari bersama-sama meningkatkan kesadaran akan norma-norma sosial melalui pendidikan hukum.