Peran hukum dalam menjaga keadilan dalam Islam sangat penting untuk diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang harus ditaati, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan bagi seluruh umat.
Menurut Imam Syafi’i, seorang ulama besar dalam sejarah Islam, hukum dalam Islam memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan. Beliau pernah mengatakan, “Hukum adalah pilar bagi keadilan dalam masyarakat. Tanpa hukum yang jelas dan adil, keadilan tidak akan pernah terwujud.”
Dalam Al-Qur’an pun banyak ayat yang menegaskan pentingnya hukum dalam menjaga keadilan. Salah satunya adalah surat An-Nisa ayat 135 yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian menjadi pendukung keadilan, menjadi saksi bagi Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri atau orang tua atau kerabat dekat.”
Profesor Azyumardi Azra, seorang pakar sejarah Islam, juga menekankan pentingnya peran hukum dalam Islam. Beliau mengatakan, “Hukum dalam Islam bukan hanya sekadar aturan yang harus ditaati, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh umat.”
Dalam praktiknya, peran hukum dalam menjaga keadilan dalam Islam dapat dilihat melalui proses pengadilan yang adil dan transparan. Setiap individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus selalu mengedepankan hukum dalam menjaga keadilan. Kita harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam setiap tindakan kita. Dengan demikian, keadilan dalam masyarakat dapat terwujud dan harmoni pun akan terjaga dengan baik.