Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial di masyarakat. Tujuan hukum dalam menegakkan ketertiban sosial tidak bisa dianggap remeh, karena hal ini berkaitan langsung dengan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan damai.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, tujuan hukum dalam menegakkan ketertiban sosial adalah untuk menciptakan suatu aturan main yang harus dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat. Dengan adanya hukum yang jelas dan tegas, diharapkan mampu mengatur hubungan antarindividu sehingga tercipta suatu keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat.
Pentingnya tujuan hukum dalam menegakkan ketertiban sosial juga disampaikan oleh Mahfud MD, seorang ahli hukum dan politik Indonesia. Beliau menyatakan bahwa tanpa hukum yang berfungsi dengan baik, maka akan sulit bagi masyarakat untuk hidup dalam kedamaian dan keamanan. Hukum adalah instrumen yang sangat penting dalam menegakkan nilai-nilai moral dan etika di tengah-tengah masyarakat.
Dalam prakteknya, tujuan hukum dalam menegakkan ketertiban sosial dapat terlihat dari berbagai kasus hukum yang berhasil diselesaikan dengan adil dan transparan. Misalnya, kasus korupsi yang ditangani dengan tegas oleh aparat hukum, menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan. Hal ini merupakan bentuk nyata dari betapa pentingnya tujuan hukum dalam menjaga ketertiban sosial.
Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita juga perlu memahami bahwa tujuan hukum dalam menegakkan ketertiban sosial adalah untuk melindungi hak-hak setiap individu dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan orang lain. Dengan mematuhi hukum, kita turut serta dalam menjaga ketertiban sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi semua.
Dalam pandangan Soekarno, “Negara hukum harus tegak dan berdaulat. Tidak boleh ada hukum yang berlaku bagi rakyat kecil dan hukum yang berlaku bagi rakyat besar.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya tujuan hukum dalam menegakkan ketertiban sosial tanpa pandang bulu. Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan hukum demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.