Hukum sebagai Landasan Utama dalam Mewujudkan Ketertiban Masyarakat
Hukum sebagai landasan utama dalam mewujudkan ketertiban masyarakat memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan bersama. Hukum menjadi pijakan utama dalam menegakkan aturan dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, “Hukum adalah pondasi dari segala bentuk kehidupan bermasyarakat. Tanpa hukum, segala bentuk ketertiban akan sulit terwujud.”
Dalam sebuah negara, hukum menjadi payung utama yang melindungi hak dan kewajiban setiap warganya. Hukum juga berperan dalam menyelesaikan konflik dan sengketa yang mungkin timbul di masyarakat. Dengan adanya hukum yang jelas dan tegas, diharapkan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Namun, tidak cukup hanya memiliki hukum saja. Penting juga bagi setiap individu untuk memahami dan mematuhi hukum tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Ketertiban tidak akan terwujud jika setiap individu tidak mematuhi hukum yang ada.”
Dalam konteks Indonesia, hukum juga menjadi fondasi utama dalam membangun negara hukum yang adil dan beradab. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Soekarno, “Negara Indonesia didirikan atas dasar hukum yang berkeadilan sosial.”
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan taat pada aturan yang berlaku. Hukum sebagai landasan utama dalam mewujudkan ketertiban masyarakat harus dijunjung tinggi demi terciptanya harmoni dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.